stop Istihza’ Terhadap Islam
– “Hukuman bagi penghina Allah Ta’ala
jika ia muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya
kafir murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli” (Syekh Islam
Ibnu Taimiyyah)
Menghina adalah perbuatan tercela apapun macam dan bentuknya, kepada siapapun di tujukan, minimal itu adalah sebuah kedzoliman kepada sesama hamba apalagi kepada sang Rabb. Dan klimaksnya adalah kekufuran bahkan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat dan meminta maaf.
Menghina adalah perbuatan tercela apapun macam dan bentuknya, kepada siapapun di tujukan, minimal itu adalah sebuah kedzoliman kepada sesama hamba apalagi kepada sang Rabb. Dan klimaksnya adalah kekufuran bahkan hukumannya adalah dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat dan meminta maaf.
Para ulama’
memasukkan istihza’ kepada Allah dan Rasul-Nya dalam perkara-perkara yang dapat
membatalkan keimanan dan keislaman seseorang, karena mengingat begitu beratnya
pelanggaran istihza’ ini dalam pandangan syar’i maupun dalam pandangan manusia.
Dalam pandangan manusia saja dan kasus yang telah terjadi, menghina bisa
menimbulkan pertumpahan darah apalagi dalam pandangan syar’i .
Dari segi bahasa, Istihza’ (الاستهزاء ) dari kata هزاء yang berarti (سخر ) menghina, mencaci maki, mengolok-olok, mengejek, dan
mencemooh. (Mu’jamu al-wasith: 983)
Kafir Penghina
Islam
Para ulama telah sepakat bahwa pelaku istihza’ fiddien
adalah kafir dan keluar dari agama Islam dan hukumannya adalah dibunuh tanpa
harus dimintai bertaubat.
Imam Ahmad bin Hambal berkata:”setiap orang yang menghina nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat”. (Sharimu al-maslul, 315)
Imam Ahmad bin Hambal berkata:”setiap orang yang menghina nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam dan mengejek beliau baik muslim ataupun kafir maka dia wajib dibunuh dan saya berpendapat dia dibunuh tanpa harus diminta untuk bertaubat”. (Sharimu al-maslul, 315)
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah berkata : “Hukuman bagi penghina Allah Ta’ala jika ia
muslim maka wajib dibunuh menurut ijma’ karena perbuatannya menjadikannya kafir
murtad dan kedudukannya lebih buruk dari orang kafir asli”. (Sharimu
al-maslul, 226)
Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
Artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?), (Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (Q.S. at-Taubah: 65,66)
Artinya : “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah:”Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?), (Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (Q.S. at-Taubah: 65,66)
Adapun Atsar
para sahabat, diantaranya perkataan Umar bin Khattab Radliyallahu’anhu:
“Barang siapa yang mencaci maki Allah atau salah satu dari para Nabi maka
bunuhlah dia”. (Sharimu al-maslul, 226)
Tiada Maaf Bagi
Penghina!
Jumhur Ulama mengatakan bahwa penghina dien
hukumannya adalah dibunuh tanpa diminta untuk bertaubat.(Sharimu al-maslul:
349). Penghina dien tidak diberi udzur (kesempatan untuk minta
maaf dengan alasan tertentu) kecuali karena dipaksa, dan keimanan masih mantap
di dalam hatinya sebagaimana Firman Allah:
Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah Ta’ala sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dengan iman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”.(Q.S.An-Nahl:106)
Artinya: “Barang siapa yang kafir kepada Allah Ta’ala sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan) kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dengan iman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaaan Allah menimpanya dan baginya adzab yang besar”.(Q.S.An-Nahl:106)
Namun syekh Abu
Al-Hasan Al-Qabisi berpendapat dia tetap di bunuh, sebagaimana perkataannya,
“Jika dia mengaku lalu bertaubat dia tetap dibunuh karena
penghinaannya dan itulah hukuman penghina dien”.(Asy-syifa 2/217)
Bentuk lain Istihza’
1.
Istihza’ Kepada Allah Ta’ala
Salah satu contoh Istihza’ kepada Allah Ta’ala adalah
menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, meminta dan berdo’a serta menganggap
bahwa disana lebih bermanfaat dari pada berdo’a kepada Allah langsung. (Kitab
at-Tauhid Shaleh Fauzan, 61)
2.
Istihza’ Kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
Yang termasuk dalam kategori istihza’ kepada beliau
adalah menghina beliau mengunakan isyarat tubuh baik kedipan mata, mengeluarkan
lidah, isyarat tangan, gerakan tubuh tertentu atau bahasa tubuh lainnya.(
Kitab at-Tauhid Shaleh Fauzan, 61)
3.
Istihza’ Kepada Ajaran Islam
Contohnya adalah, mengingkari sebagian ayat-ayat Allah
Ta’ala tidak menjadikannya sebagai hukum dan mengatakan bahwa al-qur’an
tidak lagi relevan dengan zaman. Serta menganggap hukum selain islam lebih baik
dan lebih layak dipakai. Sama halnya orang yang mengatakan jilbab lebih baik
dari pada konde, atau suara kidung lebih merdu dari pada lantunan adzan.
4.
Istihza’ Kepada
Sahabat Nabi
Abu Sa’id Al-Khudri Radliyallahu’anhu berkata:
Nabi Muhammad bersabda: “Janganlah kalian menghina sahabatku karena
seandainya salah seorang diantara kalian berinfaq sebesar gunung Uhud maka
tidak akan dapat menyamai (nilai infaq) mereka satu mud pun atau separuhnya.”
HR. Al Bukhari no.3673 dan Muslim no.221, 222.
5.
Istihza’ Kepada
Para Ulama
Salah satu sifat istihza’ adalah membenci dan menghina
para ulama karena mereka selalu berpegang teguh terhadap ajaran-ajaran
Al-Qur’an dan As-Sunnah
Diantara para ulama ada yang menghukumi kufur perbuatan menghina para ulama karena keulamaan mereka. Karena mereka adalah hamba-hamba pilihan Allah untuk menegakkan dien ini di muka bumi.(Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah, 437)
Diantara para ulama ada yang menghukumi kufur perbuatan menghina para ulama karena keulamaan mereka. Karena mereka adalah hamba-hamba pilihan Allah untuk menegakkan dien ini di muka bumi.(Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah, 437)
Kafir Penghina
Jilbab Dan Lantunan Adzan
Dari uraian di
atas jelaslah sudah bahwa permasalahan istihza’ bukanlah perkara yang sepele
dan remeh. Bahkan bisa mengeluarkan pelakunya dari millah. Dan termasuk istihza’
fid din adalah meremehkan cadar dengan mengatakan konde lebih baik dari
pada cadar dan lantunan kidung lebih baik dari pada suara adzan. Wallahu’lam
Penulis : Ibnu Jihad
Refrensi: Mu’jamu al-wasith, Sharimu al-maslul:Ibnu Taimiyyah, Asy-syifa: Abu Al-Hasan Al-Qabisi, Kitab at-Tauhid:Shaleh Fauzan, Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah: ‘Ali Abdul Lathif.
Editor : Anwar
REPOST : ADMIN RADARDAKWAH.COM
Penulis : Ibnu Jihad
Refrensi: Mu’jamu al-wasith, Sharimu al-maslul:Ibnu Taimiyyah, Asy-syifa: Abu Al-Hasan Al-Qabisi, Kitab at-Tauhid:Shaleh Fauzan, Nawaqidlu Al-iman al-Qauliyyah wa al-Fi’liyyah: ‘Ali Abdul Lathif.
Editor : Anwar
REPOST : ADMIN RADARDAKWAH.COM
Post a Comment